Polri: Satpam Boleh Pegang Senpi Tapi Ada Syaratnya

News

15 Feb 18

Jakarta - Mabes Polri memberikan izin kepada petugas satpam dapat memegang senjata api (senpi) dalam menjaga wilayah tugasnya. Namun ada beberapa syarat yang diberlakukan oleh Polri untuk dapat memegang senpi.

"Untuk kejahatan-kejahatan yang para pelakunya menggunakan senpi atau sajam-sajam lain. kita sudah mengajarkan ya teori-teorinya atau teknik bagaimana mereka mengantisipasinya. Tapi kita juga memberi peluang kepada satpam itu untuk juga mahir dalam menggunakan senpi. Namun ada batasan-batasan untuk itu," kata Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Arkian Lubis di sela-sela acara HUT Satpam 2018 dan Pameran INPAMINDO 2018 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Menurut Arkian, batasan yang diberikan Polri kepada petugas satpam untuk dapat memegang senpi adalah profesional dan telah melalui tes psikologis serta telah dilatih.

"Kemudian jumlah senjata yang diizinkan kepada satpam juga ada batasannya dan tidak boleh dibawa pulang. Kemudian ada jenis-jenis tertentu yang diizinkan kepada mereka," ucapnya.

"Ada standar tertentu dan ini semua ada dalam pengawasan kepolisian, dalam hal ini jajaran intelijen akan mengontrol itu semua," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa petugas satpam dapat memegang senpi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan lokasi kerawanan wilayah satpam tersebut.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan pada tempat-tempat yang rawan tapi ada batasan-batasannya," ujarnya. 

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3846698/polri-satpam-boleh-pegang-senpi-tapi-ada-syaratnya